Powered by Blogger.

Reformasi Birokrasi Di Departemen Keuangan Mulai Disosialisasikan

DJBC, Departemen Keuangan (Depkeu) merupakan departemen yang strategis dan kita kenal sebagai pengelola fiskal. Instansi ini juga dikenal sebagai pengumpul dana terbesar dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) yang memiliki kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia dan bersifat holding type organization, dengan jumlah pegawai sekitar 60.000 orang.

Depkeu yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kebijakan publik di bidang ekonomi dan fiskal sehingga terkait erat dengan pasar, mulai melakukan reformasi birokrasi di tubuhnya, sesuai dengan KMK 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan dan KMK 31/KMK.01/2007 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pusat Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2007.

Sehubungan dengan itu, pada 25 Juni 2007 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tepatnya di Aula Loka Muda, berlangsung acara Sosialisasi Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan yang disampaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Pusat Departemen keuangan. Bertindak sebagai pembicara adalah Eddy Abdurachman, Staf Ahli Menteri Keuangan, Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional.

Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh pejabat eselon II di DJBC dan beberapa pejabat eselon III serta beberapa Kepala Kantor tersebut, materi yang diberikan selain mengenai Reformasi Birokrasi Depkeu yang disampaikan oleh Eddy Abdurachman, juga disampaikan materi mengenai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Thomas Sugijata (Direktur Audit) dan Pokok-Pokok Penyempurnaan Instansi Vertikal DJBC oleh Nofrial, Kabag Organisasi Tata Laksana (OTL) KP DJBC.

Program Reformasi Birokrasi 2007

Program utama dalam reformasi birokrasi tahun 2007 antara lain meliputi empat poin, yaitu penataan organisasi, perbaikan business process, peningkatan manajemen SDM dan perbaikan remunerasi.

Untuk penataan organisasi, pada tahun 2007 dilaksanakan reorganisasi diantaranya menghasilkan, pembentukan KPU DJBC dan transformasi Biro Kepegawaian menjadi Biro SDM di Departemen Keuangan.

Mengenai perbaikan Business Process, dilakukan tiga langkah, yaitu:

1. analisis dan evaluasi jabatan,

2. penyusunan SOP

3. analisis beban kerja.

Untuk analisis dan evaluasi jabatan, meliputi empat kegiatan yaitu penyusunan uraian jabatan, spesifikasi jabatan, peta jabatan dan peringkat jabatan yang tujuannya menghasilkan adanya peringkat jabatan yang akan digunakan sebagai input penyusunan struktur remunerasi berbasis pekerjaan. Dari hasil itu telah tersusun 27 peringkat untuk seluruh jabatan fungsional, struktural dan pelaksana yang saat ini masih dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) meliputi 2 kegiatan, yaitu: penyusunan pedoman SOP dan penyusunan SOP. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi melalui simplifikasi dan standarisasi business process. Untuk itu telah disusun 6.292 SOP untuk seluruh unit di lingkungan Departemen Keuangan. Dari jumlah tersebut, 3.743 SOP mengalami revisi dan 535 SOP telah ditetapkan. Untuk SOP layanan unggulan telah siap ditetapkan dengan PMK. Selanjutnya direncanakan untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Mengenai analisis beban kerja, meliputi dua kegiatan yaitu, mengkompilasi hasil analisis jabatan untuk dipergunakan sebagai input dalam melaksanakan analisis beban kerja dan melakukan analisis beban kerja. Semua itu dilakukan bertujuan untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi melalui rightsizing/ penataan PNS (kuantitas dan kualitas pegawai sesuai dengan yang dibutuhkan). Disamping itu, kuesioner analisis beban kerja akan segera disebarkan ke seluruh unit kerja di lingkungan Eselon I Depkeu.

Tentang masalah remunerasi, Eddy Abdurachman mengatakan bahwa bisa berbentuk gaji. Sedangkan untuk pejabat yang menduduki suatu jabatan biasa disebut dengan tunjangan jabatan yang dikenal dengan istilah Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) atau populer dengan sebutan TC (Tunjangan Khusus).

Dalam sosialisasi, Eddy Abdurachman yang lebih khusus membahas masalah remunerasi menyatakan, hal-hal yang harus dilakukan sebelum memberikan remunerasi atau untuk mencapai ke arah perbaikan remunerasi maka langkah pertama adalah melakukan analisis jabatan. Analisis jabatan dilakukan dengan dua tahap yaitu job description (uraian jabatan) dan job spesification (spesifikasi jabatan).

“Yang diuraikan disini bukan orangnya. Kalau sudah berbicara mengenai jabatan maka jabatan yang menjadi fokusnya, misalnya Direktur P2, maka yang dibahas adalah uraian jabatan dari Direktur P2, bukan orangnya misalnya, Pak Heru Susanto. Kemudian jabatan Sekditjen, yang kita bahas buat job description dari Sekditjen, bukan Pak Kamil Sjoeib,” ujar Eddy menjelaskan.

Jabatan ini, lanjutnya, dimulai dari jabatan yang paling atas sampai yang terbawah. Di lingkup birokrasi, jabatan yang tertinggi mulai dari eselon I. Jika di Bea dan Cukai eselon I adalah Direktur Jenderal. Kemudian ada jabatan eselon II, eselon III eselon IV dan V (yang kini ada di DJBC) serta jabatan pelaksana. Terutama untuk jabatan pelaksana yang kenyataannya sangat banyak dan bervariasi.

Dari jabatan-jabatan yang telah dibuat uraian jabatannya ( job description) lalu ditentukan spesifisikasi jabatannya untuk menduduki suatu jabatan berdasarkan pangkatnya. “Misalnya pangkatnya minimal sekian, range-nya sekian, pendidikan minimalnya sekian, apakah dia juga diperlukan suatu pengetahuan-pengetahuan tertentu atau pernah mengikuti beberapa training tertentu,” ujar Eddy.

Setelah hal itu dilakukan, kemudian dibuatlah job evaluation, atau evaluasi pekerjaan. Masing-masing pekerjaan dievaluasi semua. Karena begitu besar dan banyaknya jabatan serta hambatan yang ada, maka pendekatan yang dilakukan oleh tim reformasi birokrasi adalah dengan menggunakan jabatan-jabatan yang disebut dengan jabatan benchmark.

Dari eselon satu dipilihlah jabatan-jabatan tertentu yang akan dijadikan sebagai benchmark. Jabatan yang benchmark inilah yang dilakukan evaluasi dengan menggunakan metode-metode tertentu untuk mendapatkan job peringkat jabatannya atau job grade-nya sekaligus dilakukan grading.

Duapuluh Tujuh Peringkat Jabatan di Depkeu

Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, bahwa seluruh jabatan yang ada di lingkungan Depkeu ada 27 peringkat atau 27 grading, mulai yang terbawah peringkat pertama atau grade 1 sampai yang tertinggi peringkat 27. Grading ini dibuat setelah melalui proses-proses di atas tadi, yaitu proses evaluasi jabatan dengan menggunakan metode dengan melihat aspek know how dan problem solving untuk mengetahui score-nya dalam menentukan grade jabatan itu.

Dari 27 jabatan tadi untuk jabatan eselon satu ada 4 grade (band) mulai dari grade 24 sampai 27 (24,25,26,27). Meski sama-sama eselon satu tetapi grade-nya bisa berbeda, misalnya Dirjen Bea Cukai ada di band berbeda dengan Dirjen Pajak, karena dilihat berdasarkan grade-nya. Faktor inilah yang berkaitan dengan penentuan remunerasi, artinya pejabat yang menduduki grade lebih tinggi diberikan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi.

Kemudian untuk eselon II. Menurut penjelasan Eddy, di eselon II juga terdapat empat grade, mulai dari grade 20 sampai grade 23. Jadi di eselon II grade yang tertinggi adalah grade 23 sedangkan yang terendah peringkat 20.

“Sekali lagi bukan orangnya, tetapi jabatannya. Orang yang ditempatkan dijabatan eselon II, tidak dilihat berdasarkan pangkat, umur dan masa kerjanya, tetapi berdasarkan kompetensinya dan sebagainya untuk ditempatkan di suatu jabatan eselon II. Ini sudah disusun dalam tabel dan ada PMKnya, misalnya kalau Kakanwil grade-nya berapa ini berkaitan dengan TKPKN yang akan dibayarkan. Begitu juga KPU grade-nya akan dibayarkan sesuai dengan tabel yang ada untuk grade KPU,” jelas Eddy.

Untuk eselon III ada tiga grade mulai dari 17,18 dan 19. Eselon IV mulai dari 14,15,16. Karena saat ini di DJBC ada eselon V maka grade-nya 13. Sedangkan untuk Pelaksana yang sangat bervariasi dan banyak maka grade ditentukan oleh masing-masing atasan atau kepala satuan kerjanya, misalnya di Kanwil, maka Kakanwil yang menentukannya. Di Kantor Pelayanan, maka Kepala Kantornya yang menentukan dan di Direktorat, maka Kepala Direktorat (direktur) yang menentukannya. Terakhir untuk Pelaksana, yang memiliki grade mulai dari 1 sampai 12.

Sekali lagi ditegaskan Eddy, bahwa semua pejabat eselon, mulai dari eselon eselon I sampai eselon V di lingkungan Depkeu sudah di grading. Dan metode dalam melakukan grading berdasarkan evaluasi terhadap tiga aspek, yaitu know how (menyangkut technical dan managerial know how), pengetahuan dan human relation. Masih mengenai masalah remunerasi, untuk pejabat yang berada di Kantor Pusat dan Kanwil non KPU akan menerima tunjangan TKPKN dalam bentuk tunjangan pokok saja, sedangkan yang berada di KPU selain mendapat tunjangan pokok juga mendapat tunjangan tambahan. Untuk jabatan-jabatan tertentu di KPU misalnya pemeriksa barang atau PFPD juga mendapatkan tunjangan tambahan.

“Di KPU memang pegawai sangat dituntut peformance-nya karena saat ini KPU merupakan upaya modernisasi untuk membedakan dengan yang lain, tetapi nantinya tunjangan tambahan itu akan dikaitkan dengan kinerja dan performance, dan kedepannya nanti akan dikaitkan dengan individual performance (kinerja perorangan), artinya ke depan untuk semua pegawai, tunjangan dikaitkan dengan kinerja pegawai sehingga akan dihitung berdasarkan key performance individualnya,” tandasnya

Bannerad

Artikel Terpopuler

Tags

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani