Kalau tidak salah telegram merupakan pensaing yang cukup kuat dengan whatsapp dengan tidak mengesampingkan yang lain seperti line atau bbm.
Fitur enkripsi message atau pesan yang ditonjolkan ditelegram disinyalir banyak digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan tersembunyi, pemerintah beralasan sering digunakan untuk kegiatan terorisme di Indonesia, membuat kemenkominfo membuat pemblokiran DNS (Domain Name System) yang dimiliki oleh Telegram.Ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web. Artinya, aplikasi Telegram tidak bisa diakses melalui komputer.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi tersebut.
Dengan jumlah pengguna aplikasi di Indonesia yang relatif tidak sedikit hal ini membuat pencipta aplikasi Telegram pun angkat bicara.
Ia mempertanyakan, apa salah mereka sehingga sampai diblokir di Indonesia.
"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan," ujar Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).
Durov bersuara lewat Twitter setelah salah satu netizen Indonesia mengadukan masalah pemblokiran ini kepadanya.