Powered by Blogger.

Jual Ipad di Kaskus berujung Penjara ; Pernyataan di Internet

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Dian Rela Dihukum Jika Menjual iPad Adalah Kejahatan "Sebagai warga negara yang baik, saya rela di hukum jika sangkaan ini benar. Namun apakah sangkaan ini telah benar?" kata Dian saat di temui detikcom di Rumah Tahanan (Rutan Salemba), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/7/2011). Pertanyaan Dian bukannya tanpa dasar. Sebab pasal yang menjeratnya dipotong oleh polisi. Padahal seharusnya barang yang wajib menggunakan manual book berbahasa Indonesia tersebut harus diatur oleh peraturan yang diatur kemudian. Adapun kalimat 'sesuai peraturan yang diatur kemudian' inilah yang diabaikan oleh polisi dan jaksa sehingga dirinya terseret ke meja hijau.
Pemilik Kaskus Nilai Nuansa Pemerasan Sangat Terasa .... Melihat perjalanan kasus ini, Andrew sampai pada kesimpulan,: "Ini seperti ada unsur pemerasan oleh aparat," kata Andrew saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/7/2011). Menurutnya penjualan yang dilakukan kedua orang itu adalah penjualan dalam partai kecil. Barang personal tersebut dibawa ke Indonesia karena tidak ada di dalam negeri lalu dijual lewat kaskus.
Pimpinan DPR: Tuntutan untuk Dian dan Randy Sangat Berlebihan ..."Apalagi ada kesan upaya menjebak yang dilakukan polisi, dengan penyamaran. Ini kan bukan transaksi jual beli barang terlarang, jangan-jangan ini ada permainan dari lawan bisnisnya," lanjut politisi PDIP ini. Pramono bahkan yakin jika beberapa pejabat atau anggota DPR diperiksa, pastilah bakal ditemukan barang yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. "Mereka kan cuma menjual satu dua buah barang saja, bukan banyak kan?" ujar Pramono ketus.

Bannerad

Artikel Terpopuler

Tags

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani