Powered by Blogger.

Kopor Haji Hamil di Luar Kandungan


Foto=Kopor ditempeli kresek oranye, contoh kopor hamil.
Madinah - Penimbangan kopor jamaah sebelum pemulangan ke Indonesia, masih berlangsung di Madinah. Bukan perkara mudah untuk meyakinkan jamaah agar mematuhi aturan yang berlaku yaitu berat kopor maksimal 32 kg dan tak boleh "hamil di luar kandungan".

Bila ketentuan itu dilanggar, petugas penimbang kopor dari Almazroi Cargo, tidak akan mengangkutnya menuju gudang, untuk selanjutnya dibawa ke bandara.

Seperti yang menimpa 63 kopor milik jamaah kloter 38 UPG (embarkasi Makassar). Ratusan kopor lainnya telah diangkut pergi oleh Almazroi Cargo, tapi 63 kopor itu ditinggal di penginapan jamaah yaitu Wardah Mubarak karena melanggar ketentuan.

"Kopor terpaksa ditinggal karena jamaah tidak mau membongkarnya," kata Kasektor Bir Ali dan Penimbangan Bagasi, Sofian, seusai melaporkan hal tersebut kepada Kadaker Madinah, Akhmad Jauhari, Sabtu (3/12/2011) malam.

Jamaah juga menolak meneken surat pernyataan yang isinya akan menanggung risiko akibat kopor overweight dan "hamil di luar kandungan".

"Jadi kita tinggalkan kopor, barangkali jamaah mau membongkar," kata Sofian.

"Hamil di luar kandungan" adalah istilah yang diperuntukkan bagi kopor yang di bagian luarnya ditempel-tempel aneka barang, seperti selimut, kain ihram atau belanjaan lain. Tempelan itu dimasukkan tas kresek, lalu diikat dengan tali.

Tempelan seperti itu terlarang. Petugas maskapai akan memotong tali dan membuang tempelan-tempelan barang itu.

Jamaah menempelkan barang-barang tersebut ke kopor karena kopor sudah tidak muat lagi. Di sisi lain, maskapai hanya akan mengangkut kopor yang berlogo maskapainya saja.
Meski demikian, kata Sofian, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan yang diteken oleh ketua kloter. Pernyataaan itu intinya bahwa isi kopor jamaah kloter tersebut tidak berisi air zamzam, tempelan-tempelan lain seperti kain ihram dan apa pun. Bila itu melanggar, maka tak keberatan bawaan tersebut dibongkar dan ditinggalkan.

Sosialisasi bawaan jamaah selalu dilakukan saat jamaah memasuki Madinah. Ketentuan tertulis juga ditempel di dinding-dinding hotel.

"Tapi kami tak bisa memaksa juga karena kasihan melihat jamaah sudah beli oleh-oleh tapi harus ditinggal. Prihatin melihatnya. Jadi silakan terjemahkan sendiri peraturan itu," kata Sofian.

Penimbangan di Madinah dilakukan H-5 pada jamaah yang pulang lewat Bandara KAIA Jeddah dan H-2 bagi yang lewat Bandara AMAA Madinah.

Untuk jamaah yang pulang lewat Bandara AMAA Madinah, hingga sekarang belum ada masalah dengan kopor. Tapi untuk tas tenteng yang dibawa ke kabin, banyak yang kena sweeping petugas maskapai. Barang yang kena sweeping, terpaksa ditinggalkan di bandara dan berstatus “barang tercecer" alias barcer.

Kasus kopor yang menyalahi aturan juga pernah menimpa jamaah UPG 16 yang telah meninggalkan Madinah menuju Jeddah pekan lalu. Meskipun telah ada surat pernyataan, ternyata masih ada saja yang menyalahi ketentuan. "Akibatnya 120 kopor kloter tersebut tertinggal di Jeddah," kata Sofian.

Agar insiden itu tak terjadi, Sofian kembali mengimbau jamaah untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku.
ayak-ayak wae.... 
tapi kenapa tidak di paketin aja.. misalnya pakai UPS atau yang lainnya

Bannerad

Artikel Terpopuler

Tags

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani