"Ini untuk menurunkan produksi rokok," ujar Bambang Brodjonogoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian, dalam rapat kerja dengan DPR, Senin 12 September 2011.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana kembali menaikkan cukai hasil tembakau pada 2012 sebesar 12,2 persen. Pada 2010 lalu pemerintah telah menaikkan sekitar 6 persen cukai rokok. Selain itu pemerintah juga akan menyederhanakan strata harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 layer tarif menjadi 12 layer. "Ini untuk menurunkan produksi rokok," ujar Bambang Brodjonogoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian, dalam rapat kerja dengan DPR, Senin 12 September 2011.
Ia mengatakan dengan kenaikan sekitar 12,2 persen, penerimaan cukai bisa mencapai 72,44 triliun. Kenaikan ini juga untuk menurunkan produksi rokok menjadi 268,4 miliar batang per tahun. Tarif cukai 2012 lebih cepat dari roadmap, yang seharusnya baru pada 2013 menjadi 13 strata tarif. "Saat ini cukainya masih kurang walaupun kami terus naikkan. Produksinya masih in elastis."
Bambang menegaskan nilai cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek mesin (SKM) pada 2012 bisa mencapai Rp 48,67 triliun. Dengan batas produksi sebesar 155,5 miliar batang per tahun, di mana tarif rata-rata cukainya sekitar Rp 313 per batang. Sementara untuk sigaret putih mesin (SPM) penerimaan cukainya sebesar Rp 4,56 triliun dengan batasan produksinya ditetapkan sekitar 16,5 miliar batang per tahun, di mana tarif rata-rata cukainya sekitar Rp 277 per batang.
Untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT), pemerintah menargetkan sekitar 15,8 triliun. Dengan produksi sekitar 96,4 miliar batang per tahun dengan tarif rata-rata cukainya Rp164 per batang. Sedangkan untuk produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300 juta batang per tahun. "Ini untuk mencegah maraknya perusahaan rokok yang terafiliasi dengan pabrik-pabrik rokok kecil di daerah," katanya.
Agung Kuswandono, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, menegaskan pemerintah akan konsisten terus menaikkan tarif bea cukai rokok setiap tahunnya. "Sampai titik-titik tertentu di mana ada penurunan produksi rokok."
Bambang menegaskan kenaikan ini bukan untuk membatasi industri rokok, tapi membatasi konsumsi dalam negeri. Kenaikan cukai akan dilakukan secara pelan-pelan, tidak secara langsung tinggi. Saat ini harga komponen cukai baru rata-rata 50 persen dari harga per batangnya. Di luar negeri sudah mencapai 80 persen. "Ya kalau ada dampak ke implasi tidak apa-apa, biar orang yang berpendapatan terbatas mau menurunkan konsumsi rokok dan menggantikannya dengan yang lebih penting," ujar dia lagi.